RUU Lima Provinsi Sepakat Dibawa ke Paripurna

21-06-2022 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan perwakilan Komite I DPD RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Foto: Prima/Man

 

Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Lima Provinsi, yaitu provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur untuk kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan di Rapat Paripurna. Sebelum persetujuan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya hingga seluruh fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.

 

“Saya menanyakan kepada seluruh fraksi, Komite I DPD RI, dan Pemerintah, apakah pembentukan RUU Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dapat disetujui menjadi draft final dan akan dibawa ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR mendatang?,” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang kemudian dijawab ‘setuju’ oleh seluruh anggota Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan perwakilan Komite I DPD RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

 

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Rezka Oktoberia menyatakan meski fraksinya mendukung RUU ini berlanjut pada tahap pengambilan keputusan Rapat Paripurna namun ia memberikan catatan termasuk diantaranya mengenai batas wilayah. Menurutnya, batas wilayah masing-masing provinsi harus jelas dan terdata dengan jelas.

 

“Harus jelas (batas wilayah provinsi) sehingga dalam pengelolaan dan penataannya jelas, mana yang menjadi otoritas dari satu provinsi. sehingga tidak terjadi lempar kewenangan dan lempar dalam hal pembangunan serta penanganan dalam provinsi tersebut.  misalnya dalam hal wilayah perbatasan,” jelas Rezka.

 

Lebih lanjut, menurut legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II ini dengan adanya batas wilayah yang jelas dalam satu wilayah dapat lebih terstruktur dalam mengembangkan wilayah dan kesejahteraan dari masyarakatnya, apalagi menurutnya, setiap wilayah mempunyai karakteristik wilayah yang berbeda-beda sehingga hal ini sangat berpengaruh pada kewenangan dan pengambangan wilayahnya.

 

“Contoh ada satu wilayah yang rawan dengan gempa, dengan diketahuinya karakteristik satu wilayah tersebut bisa mengantisipasi dari awal sehingga wilayah tersebut bisa menanggulangi bencana dengan baik, dengan mendeteksi dari awal dan meminimalisir kerugian materi ataupun akibat bencana itu,” tutup Rezka. (we/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...